Text to Search... About Author Email address... Submit Name Email Adress Message About Me page ##1## of ##2## Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sept Oct Nov Dec



10/newsticker/News/random

8/bigslider1/

404

Sorry, this page is not avalable
Home

3/block3/BERITA

5/carousel3/HAI LENSA

4/block4/ADVERTORIAL

3/block1/AKHIR PEKAN

5/carousel1/FAKTA UNIK

BERITA TERBARU

Kabar Baik, Pemprov Kalsel Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor

0

 

KONFRENSI PERS: Pemprov Kalsel mengumumkan diskon pembayaran PKB - Foto Dok


HAIBANJAR.COM, BANJARMASIN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. 


Kebijakan ini disampaikan Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA saat jumpa pers, Kamis (30/7/2021) di kantor Gubernur Kalsel, di Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel H Supian HK.


"Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran PKB sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Namun untuk pokok PKB tahun berjalan tetap dipungut 100% dan bebas denda administrasi PKB. Ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," tegasnya.


Selain pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga memberikan bebas biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke dua dan seterusnya beserta denda administrasi BBNKB.


“Relaksasi ini berlaku dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021,” tambahnya.


Diakuinya kondisi perkembangan perekonomian Provinsi Kalsel saat ini masih terkoreksi tidak menentu sehingga menyebabkan devisit anggaran. Hal ini tentunya berimplikasi terhadap kemampuan membayar pajak semakin menurun, sehingga tunggakan pajak bertambah besar dan menjadi beban piutang Pemerintah Daerah.


Ada pun setelah didata ulang tunggakan kendaraan bermotor menjadi Rp740 Miliar, setelah sebelumnya diklaim mencapai Rp900 Miliar.


Ada beberapa sebab wajib pajak melakukan penunggakan. Pertama kendaraan hilang atau rusak berat sehingga tidak digunakan lagi sehingga tercatat terus di Samsat. Kedua kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan kemudian tidak dilaporkan sehingga terus tercatat. Selanjutnya masyarakat tidak mempunyai uang untuk membayar pajak. 


"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda sehingga 10 tahun, karena kelamaan sampai lupa bayar," katanya.


Ada pun alasan pihaknya memberikan waktu hanya 2 bulan, yaitu untuk menutup kekurangan pendapatan daerah sekaligus membiayai penanganan Covid-19 di banua di tahun ini.


"Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes serta belanja pemerintah daerah," tukasnya.(rls/ar)