Banner-Hai-Banjar

Nasi Sudah Jadi Bubur, Penyesalan Dinar Candy Berujung Status Tersangka

 

SEXY: Artis Dinar Candy - Foto Nett


HAIBANJAR.COM, JAKARTA- Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka karena berbikini di pinggir jalan untuk menolak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Kepada polisi Dinar Candy menyebut menyesali perbuatannya tersebut.


"Yang jelas Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," ujar pengacara Dinar Candy Acong Latief, Kamis (5/8/2021) di Polres Metro Jakarta Selatan.


Menurutnya aksi berbikini Dinar Candy adalah bentuk penyampaian aspirasi. Bahkan dirinya merasa bukan hanya Dinar yang keberatan PPKM level 4 diperpanjang.


"Yang jelas kan begini, siapa pun kalau perut kita lapar, akan melakukan apa pun untuk bisa kenyang. Itu saya rasa yang dia rasakan dan tidak cuma Dinar Candy. Ada berita juga kok hari ini yang percobaan bunuh diri gara-gara PPKM. Artinya ini dampak atau aspirasi yang dia akan sampaikan begitu stresnya dia merasakan PPKM ini," jelasnya.


Dikatakannya tidak ada motif lain Dinar Candy aksi berbikini di pinggir jalan. Aksi berbikini merupakan gaya Dinar Candy.


"Yang jelas Dinar itu melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi penolakan terhadap perpanjangan PPKM itu. Yang dia lakukan tujuannya sebagai bentuk kritik," tegasnya.


"Itu tentunya yang dilakukan oleh Dinar Candy sebagai bentuk protes dan menyampaikan aspirasi. Disampaikan tentunya dengan gaya dia. Kalau mahasiswa pakai jas segala macam, dia kan DJ jadi tentunya dengan pola dia dan gaya dia," timpalnya lagi.


Dinar Candy Jadi Tersangka

Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka setelah berbikini di jalan sebagai aksi protes PPKM. Dinar Candy tidak ditahan, tapi dikenai wajib lapor.


"Pasti wajib lapor," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (5/8/2021).


Dinar Candy menjadi tersangka dugaan tindak pidana pornografi. Dia dijerat Pasal 36 UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara 10 tahun atau denda Rp5 miliar.


"Tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," tegasnya.


Polisi mengungkap bukti-bukti dan keterangan saksi sehingga Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Dinar Candy tidak ditahan polisi.


Terancam 10 Tahun Penjara

Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara karena aksinya tersebut. Selain itu, ada ancaman denda miliaran rupiah.


"Menetapkan Saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," ujar Kombes Azis Andriansyah.


Dirinya menerangkan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka.


"Setelah melalui tahap penyelidikan dan memenuhi bukti dan keterangan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.


Pihaknya sendiri telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut. Polisi juga memeriksa saksi ahli untuk melengkapi penyelidikan.


"Kelengkapan bukti-bukti pasti ada (saksi lain). Pertama karena menggunakan media sosial, karena menggunakan HP, kemudian ada saksi di TKP tidak hanya dari pihak Saudari DC kan ada, kemudian ada keterangan ahli, baik ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya, dan lain sebagainya," imbuhnya.(dtc/ar)


Nama

Advertorial,6,Bisnis,7,Even,22,Fakta Unik,8,Gadget,66,Hai Komunitas,10,Hai Kuliner,12,Hai Lensa,1,Hai Wisata,8,Hiburan,88,Kampus,25,Politik,3,Ragam,71,Religi,4,Ruang Kita,28,Selebriti,42,Sport,36,Viral,322,
ltr
item
Hai Banjar: Nasi Sudah Jadi Bubur, Penyesalan Dinar Candy Berujung Status Tersangka
Nasi Sudah Jadi Bubur, Penyesalan Dinar Candy Berujung Status Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUcxYz4b-ybiy2-r38wApZDRHH8FdzQ4T2QgQKCABEanpzo94ztT5JvYeTjPYUZvWaI-6qchvwyRm5xfXQNftGPIsAiL2CwxYob0pvcsRd5fNLt_8qovculuAwhBnpoisGu2Jgx42PYhg/w640-h360/dinar-candy-6_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUcxYz4b-ybiy2-r38wApZDRHH8FdzQ4T2QgQKCABEanpzo94ztT5JvYeTjPYUZvWaI-6qchvwyRm5xfXQNftGPIsAiL2CwxYob0pvcsRd5fNLt_8qovculuAwhBnpoisGu2Jgx42PYhg/s72-w640-c-h360/dinar-candy-6_169.jpeg
Hai Banjar
https://www.haibanjar.com/2021/08/nasi-sudah-jadi-bubur-penyesalan-dinar.html
https://www.haibanjar.com/
https://www.haibanjar.com/
https://www.haibanjar.com/2021/08/nasi-sudah-jadi-bubur-penyesalan-dinar.html
true
8251501849936893656
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content