Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Jatim Luncurkan Samsat Kampus
![]() |
SAMBUTAN: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat melaunching layanan Samsat Kampus di UNAIR Surabaya - Foto Nett |
HAIBANJAR.COM, SURABAYA- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meluncurkan Layanan Samsat Kampus, Senin (4/4/2022) di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya
Samsat Kampus merupakan inovasi layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan perguruan tinggi pertama dan satu-satunya di Indonesia.
Inovasi ini merupakan inisiasi Khofifah untuk mendukung pengembangan usaha koperasi perguruan tinggi sekaligus memberi kemudahan dengan menyediakan tempat layanan pembayaran PKB yang cepat dan mudah. Hingga saat ini terdapat 75 kampus yang siap bekerjasama memberikan layanan pembayaran PKB melalui layanan Samsat Kampus.
Dalam sambutannya, Khofifah mengapresiasi atas kolaborasi yang dilakukan oleh seluruh kampus negeri maupun swasta atas kerjasamanya dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Dirinya juga mengapresiasi sinergitas yang juga dilakukan oleh Perbankan, UPT dilingkup Pemprov Jatim, termasuk Dirlantas Polda Jatim, guna menyukseskan terealisasinya Samsat Kampus ini.
"Pembukaan ini pada dasarnya adalah perluasan dari PPOB (Payment Point Online Banking). Tentu kami berharap bahwa secara khusus bisa bersinergi dengan seluruh koperasi yang ada di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta di Jatim," tegasnya.
Dirinya berharap dengan adanya Samsat Kampus dapat memberikan penguatan bagi dukungan layanan publik bagi masyarakat di Provinsi Jatim.
“Perlu diketahui E-Samsat Bapenda Jatim memiliki indeks kepuasan masyarakat yang cukup tinggi yaitu sebesar 96.64 persen puas. Sisanya yakni sebanyak 3.33 persen biasa dan sebesar 0,03 persen tidak puas. Karena itulah hal ini harus dijaga dan dipertahankan," tambahnya.
Selain Samsat Kampus, inovasi mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga dilakukan Bapenda Jatim melalui sejumlah program. Seperti Samsat Bunda yang hingga tanggal 3 April 2022 lalu telah dimanfaatkan sebanyak 16.982 wajib pajak dengan penerimaan Rp4,9 Miliar.
Kemudian layanan Samsat OPOP yang telah dimanfaatkan sebanyak 1.887 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp657 juta. Total layanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas Samsat e Chanel yakni sebanyak 341.823 wajib pajak dengan penerimaan sebanyak Rp183 Miliar.
"Tahun ini Pemprov Jatim juga memberi pembebasan pajak daerah yang dilaksanakan selama 3 bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administrarif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok BBNKN II," tukasnya.(okezone/ar)