Banner-Hai-Banjar

Lesti Kejora Disebut Eksploitasi Anak Imbas Cabut Laporan KDRT

 

HEBOH: Lesti Kejora dan Rizky Billar -Foto Nett


HAIBANJAR.COM, JAKARTA - Lesti Kejora menghebohkan publik setelah memutuskan mencabut laporan KDRT Rizky Billar. Dari yang awalnya banjir dukungan, Lesti justru berakhir diprotes berbagai pihak.


Salah satunya adalah dari pihak Komnas Perlindungan Anak. Arist Merdeka Sirait tak terima dengan alasan pencabutan laporan Lesti Kejora. Kala itu, Lesti beralasan masih membutuhkan sang suami untuk mengurus anak mereka sehingga memilih mencabut laporan KDRT.


"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," ujar Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).


Ia menduga alasan pencabutan laporan oleh Lesti Kejora bisa saja karena pekerjaan. Lesti dan Billar diduga tak mau kehilangan pekerjaan jika terjerat kasus pidana.


"Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," tegas Arist Merdeka Sirait.


Arist Merdeka Sirait pun menyebut Lesti Kejora terlalu bucin terhadap suami. Tak mungkin dipakai sebagai alasan pencabutan laporan, ia menuding Lesti akhirnya memakai anak sebagai alasan.


"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," papar Arist.


Terkait dengan pendapatnya itu, Arist Merdeka Sirait pun menegaskan bahwa hal yang dilakukan Lesti Kejora bisa dibawa ke ranah hukum.


Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.


"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," tegas Arist Merdeka. (hot.detik.com/Gun)

Nama

Advertorial,6,Bisnis,7,Even,22,Fakta Unik,8,Gadget,66,Hai Komunitas,10,Hai Kuliner,12,Hai Lensa,1,Hai Wisata,8,Hiburan,88,Kampus,25,Politik,3,Ragam,71,Religi,4,Ruang Kita,28,Selebriti,42,Sport,36,Viral,322,
ltr
item
Hai Banjar: Lesti Kejora Disebut Eksploitasi Anak Imbas Cabut Laporan KDRT
Lesti Kejora Disebut Eksploitasi Anak Imbas Cabut Laporan KDRT
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY-VrURuqSTQfYm3Tk5SemjdbQrVjtGOLBkeDokSSD1c9wqZt2G-7gO5JQlwWRFML32z60lnRSqkxqM-CylowdV-zD39beUokO1mlXHIET8pJin2oqZeYRr4s4DOfOg2GiJqBp0Cp_8B6tmmibs9nWVF6U9Kh4dbj39kuvSxSv5LinutOrC7jmV0pA/w640-h480/lesti-kejora-dan-rizky-billar-7_43.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiY-VrURuqSTQfYm3Tk5SemjdbQrVjtGOLBkeDokSSD1c9wqZt2G-7gO5JQlwWRFML32z60lnRSqkxqM-CylowdV-zD39beUokO1mlXHIET8pJin2oqZeYRr4s4DOfOg2GiJqBp0Cp_8B6tmmibs9nWVF6U9Kh4dbj39kuvSxSv5LinutOrC7jmV0pA/s72-w640-c-h480/lesti-kejora-dan-rizky-billar-7_43.jpeg
Hai Banjar
https://www.haibanjar.com/2022/10/lesti-kejora-disebut-eksploitasi-anak.html
https://www.haibanjar.com/
https://www.haibanjar.com/
https://www.haibanjar.com/2022/10/lesti-kejora-disebut-eksploitasi-anak.html
true
8251501849936893656
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI LABEL ARCHIVE Pencarian ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content