Lesti Kejora Disebut Eksploitasi Anak Imbas Cabut Laporan KDRT
![]() |
HEBOH: Lesti Kejora dan Rizky Billar -Foto Nett |
HAIBANJAR.COM, JAKARTA - Lesti Kejora menghebohkan publik setelah memutuskan mencabut laporan KDRT Rizky Billar. Dari yang awalnya banjir dukungan, Lesti justru berakhir diprotes berbagai pihak.
Salah satunya adalah dari pihak Komnas Perlindungan Anak. Arist Merdeka Sirait tak terima dengan alasan pencabutan laporan Lesti Kejora. Kala itu, Lesti beralasan masih membutuhkan sang suami untuk mengurus anak mereka sehingga memilih mencabut laporan KDRT.
"Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya," ujar Arist Merdeka Sirait kepada detikcom di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ia menduga alasan pencabutan laporan oleh Lesti Kejora bisa saja karena pekerjaan. Lesti dan Billar diduga tak mau kehilangan pekerjaan jika terjerat kasus pidana.
"Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya," tegas Arist Merdeka Sirait.
Arist Merdeka Sirait pun menyebut Lesti Kejora terlalu bucin terhadap suami. Tak mungkin dipakai sebagai alasan pencabutan laporan, ia menuding Lesti akhirnya memakai anak sebagai alasan.
"Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini," papar Arist.
Terkait dengan pendapatnya itu, Arist Merdeka Sirait pun menegaskan bahwa hal yang dilakukan Lesti Kejora bisa dibawa ke ranah hukum.
Hal itu tertuang dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
"Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa 5 tahun," tegas Arist Merdeka. (hot.detik.com/Gun)