Beli Mobil Listrik Dibayarin Rp 80 Juta Sama Pemerintah!
![]() |
SUBSIDI: Mobil Listrik -Foto Nett |
HAIBANJAR.COM, JAKARTA - Insentif disiapkan pemerintah bagi pembelian motor listrik dan mobil listrik. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Agus memaparkan, rencana insentif untuk pembelian kendaraan listrik sedang difinalisasi. Mobil listrik akan disubsidi sebesar Rp 80 juta, sementara mobil listrik berbasis hybrid subsidinya Rp 40 juta.
"Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta," kata Agus dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).
Sementara motor listrik, kata Agus, insentifnya sebesar Rp 8 juta untuk pembelian baru. Sedangkan motor konversi menjadi motor listrik akan diberi insentif Rp 5 juta.
Sebagai catatan, insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli kendaraan listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia," tegasnya.
Pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik dinilai sangat diperlukan untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia disebut telah belajar dari negara-negara dengan ekosistem kendaraan listrik yang memiliki progres baik.
"Contohnya negara-negara di Eropa, itu dia kenapa lebih maju dalam penggunaan mobil atau motor listrik karena memang pemerintahnya memberikan insentif. Kalau kita lihat China juga memberikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kita, Thailand juga memberikan insentif," ucapnya.
Agus menjelaskan berbagai negara memberikan insentif kendaraan listrik dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda. Dalam konteks ini Indonesia ingin mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa tumbuh semakin cepat. (finance.detik.com/Gun)