JADI PNS LAGI: Mantan hakim PN Rangkasbitung Danu Arman yang tersangka kasus sabu kini kembali menjadi ASN - Foto Dok Nett |
HAIBANJAR.COM, JAKARTA- Danu Arman, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banteng, kembali diaktifkan sebagai PNS di PN Yogyakarta oleh Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Danu dipecat sebagai hakim karena pernah melakukan pesta sabu di ruangan khusus yang masih terletak di kantor PN Rangkasbitung.
Walaupun sudah terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim, Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan statusnya sebagai PNS.
Danu Arman sendiri adalah pria kelahiran Sumbawa pada 19 Februari 1986. Ia menyelesaikan kuliah sarjana jurusan Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya pada 2008 dan meraih gelar magister di Universitas Islam Indonesia pada 2015.
Kemudian, ia mengawali kariernya sebagai Calon Hakim PN Mataram, Nusa Tenggara Barat pada 2009. Setelahnya, Danu berpindah menjadi Calon Hakim PN Bandung pada 2011.
Lalu pada tahun 2013, Danu diangkat menjadi Hakim Tingkat Pertama di PN Sengkang, Sulawesi Selatan, di PN Gianyar pada 2016, dan Hakim Non Palu di PN Banda Aceh pada 2019 silam.
Pada 2022, Danu ditangkap pihak kepolisian karena menggelar pesta sabu di wilayah kantor PN Rangkasbitung. Ia bersama pegawai lain sering melakukan hal tersebut tiga hingga empat kali setelah bekerja.
Danu kerap tidak pulang ke rumah guna mengonsumsi sabu. Selain itu, ia pernah diskorsing selama 2 tahun karena merebut istri orang.
Sumber: Insert Live